BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Ketentuan dan aturan dalam
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi perhatian semua
orang dalam upaya menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri
sendiri dan orang lain. Aturan yang tegas telah dikeluarkan pemerintah, yaitu Undang-Undang
Hak Cipta (UU HC) ,dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE).
Terkhusus pada Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang ini sebagai upaya
pemerintah untuk menerapkan etika dan moral dalam penggunaan internet yang
merugikan masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan adanya undang-undang tersebut,
pengguna teknologi informasi dan komunikasi diharuskan untuk berhati-hati,
karena adanya pasal-pasal dan sanksi yang mengatur penggunaan informasi secara
tegas.
1.2
Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan
makalah ini adalah:
1.2.1
Untuk memenuhi tugas yang telah diberikan oleh Bpk. Ricky Nelson Sihite, S.E,M.SE sebagai Dosen Pengampu di PGSD III A dengan tepat
waktu.
1.2.2
Menambah wawasan pengetahuan kita mengenai Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga kita sebagai calon guru juga dapat
memahami pentingnya untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan informasi dan
transaksi elektronik di dalam kehidupan sehari-hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Pada tanggal 21 April 2008 lalu,
pemerintah telah mengesahkan undang-undang baru tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) No. 11 tahun 2008. Undang-undang ini sebagai upaya pemerintah
untuk menerapkan etika dan moral dalam penggunaan internet yang merugikan
masyarakat, bangsa, dan negara. Etika dan moral dalam penggunaan informasi dan
transaksi elektronik perlu dipahami agar terhindar dari pelanggaran yang diatur
oleh UU ITE.
Menurut UU ITE No. 11 tahun 2008, informasi elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas, pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronik (e-mail), telegram,
telecopy atau sejenisnya yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan, transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Saat ini dikenal hukum cyber atau
hukum telematika yang secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Permasalahan
hukum yang sering kali dihadapi adalah
ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi
secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan
perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) terdiri dari 13 bab dan 54 pasal
yang terdiri dari :
·
Bab I ( pasal 1 – 2)
Tentang
istilah-istilah penting yang terdapat dalam undang-undang ini dan mengenai daya
laku undang-undang ini.
·
Bab II ( pasal 3– 4)
Tentang
asas dan tujuan dari Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
·
Bab III (pasal 5 – 12)
Tentang
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya yang
merupakan alat bukti hukum yang sah, tentang Tanda Tangan Elektronik.
·
Bab IV (pasal 13 – 16)
Tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, tentang Penyelenggara Sistem
Elektronik.
·
Bab V ( pasal 17-22)
Tentang
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik ataupun
Privat, tentang Penyelenggara Agen Elektronik.
Privat, tentang Penyelenggara Agen Elektronik.
·
Bab VI (pasal 23 – 26)
Tentang
Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama, tentang Hak Kekayaan
Intelektual.
·
Bab VII (pasal 27 – 37)
Tentang
perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
·
Bab VIII ( pasal 38 – 39)
Tentang
penyelesaian sengketa dalam Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi
Informasi yang menimbulkan kerugian.
·
Bab IX (pasal 40 – 41)
Tentang
peran pemerintah dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik, tentang peran masyarakat dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik.
·
Bab X (pasal 42 – 44)
Tentang
penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara
Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik
ini, tentang Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan.
·
Bab XI ( pasal 45-52)
Tentang
ketentuan pidana.
·
Bab XII ( pasal 53)
Tentang
ketentuan peralihan.
·
Bab XIII ( pasal 54)
Tentang
ketentuan penutup.
Undang-undang yang
memuat 54 pasal inilah yang mengatur semua penggunaan informasi, transaksi
elektronik, upaya hukum, dan sanksi. Asas dan tujuan dari UU ITE ini diatur
dalam Pasal 3 yang menyatakan :
“Pemanfaatan
teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih
teknologi atau netral teknologi.”
2.1.1
Perbuatan yang dilarang
Untuk mengatur secara
tegas tentang informasi dan transaksi elektronik, terdapat perbuatan yang
dilarang, yang dicantumkan dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34 UU ITE No. 11
tahun 2008. Berikut kutipannya.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal
26
Setiap
orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi
dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.
Pasal
27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan
atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik.
(2) Menggunakan dan
atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik
pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) Menggunakan dan
atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi
pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan
atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum
Internasional.
Pasal 28
Setiap orang dilarang
melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari
program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik
yang dilindungi Negara menjadi rusak.
Pasal 29
Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa
hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk
memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi
oleh negara.
Pasal 30
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan
atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang
dilindungi secara tanpa hak;
(2) Menggunakan dan
atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem
elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau
sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) Menggunakan dan
atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem
elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan
atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) Mempengaruhi atau
mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan
oleh pemerintah.
Pasal 31
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan
atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau
melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi
keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit
kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan
nasabahnya.
(2) Menggunakan dan
atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik
orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh
keuntungan
Pasal 32
Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank
Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara
tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk
mendapatkan keuntungan daripadanya.
Pasal 33
Setiap orang dilarang:
(1) Menyebarkan,
memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi
yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan
atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat
mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga
keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan,
memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi
yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan
atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem
elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
Pasal 34
Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak
komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di
wilayah yurisdiksi Indonesia.
2.1.2
Ketentuan pidana pelanggaran ITE
Ketentuan pidana atas
pelanggaran Pasal 26 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam Pasal 42 sampai dengan
Pasal 47. Berikut uraiannya.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42
(1) Setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).
Pasal 43
Setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Pasal 29
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling
banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).
Pasal 44
(1) Setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari
orang yang terkena tindak pidana.
Pasal 45
Setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28,
Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30
ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,-
(dua milyar rupiah).
Pasal 46
Setiap orang yang
melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah).
Pasal 47
Setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat
(2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,-
(dua milyar rupiah).
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah upaya pemerintah untuk menerapkan etika
dan moral dalam penggunaan berbagai teknologi informasi dan komunikasi. Etika
dan moral dalam penggunaan informasi dan transaksi elektronik perlu dipahami
agar terhindar dari pelanggaran yang diatur oleh UU ITE. Dengan adanya
undang-undang tersebut, pengguna teknologi informasi dan komunikasi diharuskan
untuk berhati-hati, karena adanya pasal-pasal dan sanksi yang mengatur
penggunaan informasi secara tegas.
3.2 SARANs
Dalam perkembangan teknologi saat ini, kita sebagai calon
guru
DAFTAR PUSTAKA
Sumber :
Hidayat Rudi, 2011, Teknologi Informasi
dan Komunikasi untuk SMA/MA Kelas X Edisi Revisi, Penerbit Erlangga
http://dewaarka.wordpress.com/2009/06/12/free-download-undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/
http://lawmetha.wordpress.com/2011/05/17/resume-undang-undang-ri-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/
http://lawmetha.wordpress.com/2011/05/17/resume-undang-undang-ri-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/
coin casino no deposit bonus codes - CasinoWow
ReplyDeleteCoin casino no deposit bonus codes - Online 인카지노 casinos with bonuses for you to claim? See all about the latest casino 1xbet no deposit 제왕 카지노 bonus codes. Rating: 4.1 · Review by CasinoWow